MAKALAH PKN
PEMBERANTASAN KORUPSI di INDONESIA
Disusun
Oleh :
1. Alvan Noris (04)
2.
Binta K. (07)
3. Ginanjar Banu (13)
4. Inez Annisa F. (16)
5. Naili Husna D. (23)
6. Nindyaruspita (24)
7. Tika D. (30)
X-1
MADRASAH ALIYAH NEGERI SIDOARJO
TAHUN PELAJARAN 2010-2011
Kata Pengantar
Puji
syukur kehadirat Allah SWT. karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat
menyelesaikan mamkalah PKn tentang “Pemberantasan Korupsi di Indonesia”
Penulisan makalah ini diambil dari berbagai
sumber diantaranya, buku diktat PKn dan juga sumber lain di internet sesuai
standart yang telah ditetapkan.
Makalah ini kami susun dengan
harapan agar kami dapat lebih mudah memahami materi ini. Dan
juga agar kami bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat,
bangsa, maupun negara.
Akhirnya,
kami ucapkan terima kasih. Mohon maaf atas segala kekurangan. Kritik dan saran yang membangun sangat kami perlukan agar kami dapat
meningkatkan kualitas makalah kami ini.
Sidoarjo,
5 Oktober 2010
Penyusun
i
Daftar Isi
Kata
Pengantar i
Daftar
Isi ii
BAB
I Pendahuluan 1
BAB
II 3
BAB III Penutup 12
ii
BAB I
Pendahuluan
1. Latar
Belakang
Di dalam hiruk-pikuk
masyarakat dunia termasuk di Indonesia,
dewasa ini terjadi tindak criminal yang sudah membudaya dan sangat kronik.
Suatu
tindakan dapat digolongkan korupsi, kalau tindakan itu merupakan penyalahgunaan
sumber daya public, yang tujuannya untuk memenuhi kepentingan pribadi atau
kelompok .
Hasil
survey (2004) Political and Economic Risk
Consultancy Ltd. (PERC) menyatakan bahwa korupsi di Indonesia menduduki skor 9,25 di atas India (8,90), Vietnam
(8,67), dan Thailand
(7,33). Artinya, Indonesia
masih menjadi Negara terkorup di Asia. Apabila
banyak upaya baik tingkat legislative, yudikatif, maupun eksekutif untuk
memberantas korupsi, maka timbul pertanyaan apakah korupsi telah membudaya? Mampukah Sistem Pendidikan Nasional dijadikan strategi pemberantasan
korupsi di Indonesia?
Merujuk pada permasalahan tersebut
dan fenomena yang berkembang selama ini, maka kajian ini dipikir penting untuk
mendeskripsikan dan dijadikan salah satu strategi pemberantasan korupsi di
Indonesia.
1
2. Rumusan
Masalah
a.
Bagaimana mengatasi korupsi di lingkungan Negara maupun masyarakat?
b.
Apa dampak korupsi di masyarakat?
c.
Apa penyebab korupsi?
3. Tujuan
§
Salah satu upaya untuk menghilangkan budaya korupsi
§
Menyadarkan masyarakat
§
Mendidik generasi muda agar
tidak melakukan tindak pidana korupsi sehingga dapat memajukan negara
2
BAB II
1. Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pemberantasan
korupsi di Indonesia dapat di bagi menjadi 3 periode, yaitu Orde Lama, Orde
Baru, dan Era Reformasi
a. Orde Lama
Dasar hukum: KUHP (awal) UU 24 tahun
1960
Antara 1951-1956 isu korupsi mulai
diangkat oleh Koran local seperti Indonesi Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan
Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan Koran
tersebut dibredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan
korupsi pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sostroamidjodjo,
Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh polisi
militer. Sebelumnya, Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah
kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu.
Dalam kasus tersebut mantan menteri penerangan cabinet Burhanuddin Harahap
(cabinet sebelumnya), Syamsudin Sutan Makmur, dan direktur percetakan Negara,
Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar
justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai musuh Soekarno.
Nasionalisasi perusahaan-perusahaan
Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titk awal berkembangnya
korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal A.H. Nasution mencegah kekacauan dengan
menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah penguasa darurat
militer justru melahirkan korupsi ditubuh TNI.
Jenderal nasution sempat memimpin
tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil.
Kolonel Soeharto, panglima
Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi gula, diperiksa
oleh Mayjen Suprapto, S. parman, M.T. Haryono, dan Sutoyo dari Markas Besar
Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima Diponegoro diganti oleh
Letkol Pranoto, kepala Staffnya. Proses hukum Soeharto saat itu dihentikan oleh
Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Soeharto ke Seskoad di bandung. Kasus ini membuat D.I. Panjaitan menolak pencalonan Soeharto menjadi ketua
senat Seskoad.
b. Orde Baru
Korupsi
orde baru dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.
3
c. Era Reformasi
Dasar
hukum: UU 31 tahun 1991, UU 20 tahun 2001
Pemberantasan korupsi di Indonesia
saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
ª
Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
ª
Komisi Pemberantasan Korupsi
ª
Kepolisian
ª
Kejaksaan
ª
BPKP
ª
Lembaga non-pemerintah: media massa,
organisasi massa
(mis: ICW)
2. Model Upaya Pemberantasan Korupsi
Dengan adanya pemerintahan yang terdiri dari eksekutif dan
legislative yang akan terbentuk sebagai hasil dari pemulihan umum 200, maka
yang diharapkan adalah terbentuknya pemerintahan yang kuat, artinya mempunyai
bargaining point terhadap pengambilan berbagai macam kebijakan pemberantasan
tindak KKN sebagai Common Enemy, sama dengan apa yang diharapkan oleh rakyat
Indonesia selama ini dengan selalu melakukan pengawasan-pengawasan social
terhadap pemerintahan. Dalam menentukan langkah kebijakan yang akan dilakukan
adalah:
¨
Mengerahkan seluruh stakeholder dalama merumuskan visi, misi,
tujuan, dan indicator terhadap makna KKN
¨
Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung
terhadap pemberantasan KKN sebagai paying hukum menyangkut Stick, Carrot,
perbaikan gaji pegawai, sanksi efek jera, pemberhentian jabatan yang diduga
secara nyata melakukan tindak korupsi, dsb.
¨
Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat
dengan melaksnakan penegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap
pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.
¨
Melaksanakan evaluasi, pengendalian, dan pengawasan dengan
memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada
Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.
Sehingga tujuan yang diharapkan akan tercapai yaitu
pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan
melaksanakan seluruh langkah dengan komitmen dan integritas terutama dimulai
dari kepemimpinan dalam pemerintahan sehingga apabila belum tercapai harus
selalu melakukan evaluasi dan melihat kembali proses langkah yang telah
ditentukan dimana kkelemahan dan kekurangan yang perlu diperbaiki.
4
3. Strategi Pemberantasan
Korupsi melalui Pendekatan Pendidikan
Proses pendidikan merupakan
suatu proses pembudayaan dan membudaya. Jika korupsi merupakan suatu gejala
kebudayaan dalam masyarakat Indonesia maka dalah tanggung jawab moral pendidkan
nasional untuk membenahi sebagai upaya pemberantasan korupsi. Korupsi adalah
pelanggaran moral, oleh sebab itu merupakan bagian dari tanggung jawab moral
dan akademis dari pendidikan nasional untuk memberantasnya.
Selain
UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak criminal korupsi, diperlukan
juga aturan pendukung sebagai bagian dari system di Indonesia yang diarahkan
sebagai usaha preventif dan partisipatif dalam pelaksanaannya yaitu SISDIKNAS.
Hal ini berarti SISDIKNAS selain bertujuan seperti yang telah dirinci dalam UU
NO. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, perlu secra eksplisit
ditujukan kepada pencapaian tujuan-tujuan untuk menghilangkan ketimpangan-ketimpangan
yang ada dalam masyarakat. SISDIKNAS haruslah secara proactive menciptakan
suatu masyarakat yang demokratis, dan lembaga pendidikan haruslah menegakkan
discipline, yaitu discipline dalam kehidupan bernegara dan masyarakat yang
prularis dan multicultural.
4.
Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia KPK
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan komisi di Indonesia yang dibentuk pada
tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi di
Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada undang-undang nomor 30 tahun
2002 mengenai komisi pemberantasan korupsi. Saat ini KPK dipimpin ole 4 orang
wakil ketuanya, yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mohammad Jasin,
Hayono Umar, setelah perpu Plt. KPK ditolak DPR.
a. Penanganan Kasus Korupsi
oleh KPK
x
16 Januari mantan kapolri Rusdiharjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa
Dua karena terlibat kasus dugaan korupsi pungli pada pengurusan dokumen
keimigrasian saat menjabat sebagai dubes RI di Malaysia. Dugaan kerugian Negara
sekitar 15 M. Rusdihardjo divonis 2 tahun penjara.
x
14 februari direktur hukum BI Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak
ditahan karena mereka menjadi tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar 100
M. mereka masing-masing dihukum 4 tahun penjara
x
10 april gubernur BI BUrhanuddin Abdullah ditahan karena diduga
telah menggunakan dana YPPI sebesar 100 M. dia divonis 5 tahun penjara
x
27 november Aulia Pohan, Maman Sumantri, Bun Bunan Hutapea, dan
Aslim Tadjuddin ditahan akibat diduga terlibat dalam pengucuran daana YPPI
sebesar 100 M.
x
dll.
5
b. Peraturan
Perundang-undangan yang Terkait dengan KPK
a UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
a
UU No. 28 thun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan
bebas dari KKN
a UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidaan korupsi
a Peraturan Pemerintah tentang tata cara pelaksanaa peran serta masyarakat
dan pemberian penghargaan dalam pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi
a UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
a UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
a
UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang
a
Peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2005 tentang system manajemen
sumber daya manusia KPK
5. Bentuk-bentuk Penyalahgunaan Korupsi
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti
penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sector swasta
dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campur tangan, dan penipuan
a. Penyogokan: pesogok dan penerima sogok
Korupsi
memerlukan dua pihak yang korup, yaitu penyogok dan penerima sogok. Pada
beberapa Negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek kehidupan sehari-hari,
meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
b. Sumbangan kampanye dan “uang lembek”
Pada arena politik sangatlah sulit
untuk membuktikan korupsi. Namun, lebih sulit lagijika diharuskan membuktikan
ketiadaannya. Oleh karena itu, banyak gossip yang mengaitkan korupsi dengan
seorang polisi.
c. Tindakan korupsi sebagai alat politik
Peristiwa ini sering terjadi pada
kondisi para politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan
korupsi.
d. Mengukur korupsi
Mengukur korupsi dalam arti atau
makna statistic. Untuk membandingkan beberapa Negara secara alami adalah tidak
sederhana, karena para pelaku pada umumnya ingin bersembunyi. Lembaga
Transparasi Internasional dan beberapa LSM terkemuka di bidang anti korupsi
menyediakan tiga tolak ukr korupsi yang ditertibkan setiap tahun. Ketiga tolak
ukur tersebut adalah:
1. Indeks presepsi Korupsi
(berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup Negara-negara ini)
6
2. Barometer korupsi global
(berdasar survey pandangan rakyat terhadap pengalaman mereka tentang korupsi)
3. Survei pemberi sogok yang melihat
seberapa rela perusahaan-perusahaan asing member sogokan. Bank dunia juga
mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah indicator
pemerintahan.
6. Penyebab Korupsi Merajalela di Indonesia
Di Indonesia, tindakan korupsi dapat disebabkan atau didukung oleh hal-hal
berikut:
1.
Konsentrasi kekuasaan pada si
pegambil keputusan yang tidak bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti
yang terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratis.
2.
Kurangnya transparasi pada pengambilan keputusan pemerintah
3.
Kampanye politik mahal,
dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan normal
4.
Proyek yang melibatkan uang
rakyat dalam jumlah besar
5.
Lemahnya ketertiban hukum
6.
Kurangnya kebebasan
berpendapat atau kebebasan media massa
7.
Gaji pegawai pemerintah sangat kecil
8.
Rakyat yang cuek, tidak tertarik atau mudah dibohongi, yang gagal
member perhatian cukup ke pemilu
9.
Tidak ada control yang cukup untuk mencegah penyuapan
10. Mental aparatut
11. dll.
7. Dampak
Korupsi di Berbagai Bidang
a. Bidang
Ekonomi
1.
Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Chetwynd et al (2003), korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik
maupun asing.
2. Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan
pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. Sehingga, kualitas pelayanan
pemerintah terhadap masyarakat mengalami penurunan. Layanan publik cenderung
menjadi ajang 'pungli' terhadap rakyat. Akibatnya, rakyat merasakan bahwa
segala urusan yang terkait dengan pemerintahan pasti berbiaya mahal.
3. Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka
korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan
pendapatan. Yang terjadi justru sebaliknya, korupsi akan meningkatkan
kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
7
b. Bidang Kesejahteraan Rakyat
1. Korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan
Belanja Nasional kurang jumlahnya. Akibatnya, Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat
menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM.
Hal ini tentu saja akan menimbulkan keresahan masyarakat.
2. Korupsi juga berdampak pada penurunan
kualitas moral dan akhlak. Baik individual maupun masyarakat secara
keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan
aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan
kepedulian terhadap sesama. Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal
sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society,
yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun
terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan
tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan
sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan). Terkait dengan hal tersebut,
Uslaner (2002) menemukan
fakta bahwa negara dengan tingkat korupsi yang tinggi memiliki tingkat
ketidakpercayaan dan kriminalitas yang tinggi pula. Ada korelasi yang kuat di
antara ketiganya.
Dampak Korupsi Bagi Rakyat Miskin
Korupsi,
tentu saja berdampak sangat luas, terutama bagi kehidupan masyarakat miskin di
desa dan kota. Awal mulanya, korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan
Belanja Nasional kurang jumlahnya. Untuk mencukupkan anggaran pembangunan,
pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan
menaikkan harga BBM. Pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari
adanya kenaikan BBM tersebut ; harga-harga kebutuhan pokok seperti beras
semakin tinggi ; biaya pendidikan semakin mahal, dan pengangguran bertambah.
Sesungguhnya
korupsi memiliki beberapa dampak yang sangat membahayakan kondisi perekonomian
sebuah bangsa. Dampak-dampak tersebut antara lain:
Pertama,
menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Chetwynd et al (2003),
korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun
asing. Mereka mencontohkan fakta business failure di Bulgaria yang mencapai
angka 25 persen.
Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.Yang juga tidak kalah menarik adalah riset yang dilakukan oleh Mauro (2002).
Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.Yang juga tidak kalah menarik adalah riset yang dilakukan oleh Mauro (2002).
8
Setelah
melakukan studi terhadap 106 negara, ia menyimpulkan bahwa kenaikan 2 poin pada
Indeks Persepsi Korupsi (IPK, skala 0-10) akan mendorong peningkatan investasi
lebih dari 4 persen. Sedangkan Podobnik et al (2008) menyimpulkan bahwa pada
setiap kenaikan 1 poin IPK, GDP per kapita akan mengalami pertumbuhan sebesar
1,7 persen setelah melakukan kajian empirik terhadap perekonomian dunia tahun
1999-2004. Tidak hanya itu. Gupta et al (1998) pun menemukan fakta bahwa
penurunan skor IPK sebesar 0,78 akan mengurangi pertumbuhan ekonomi yang
dinikmati kelompok miskin sebesar 7,8 persen. Ini
menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat signifikan dalam
menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kedua, korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. Sehingga, kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat mengalami penurunan. Layanan publik cenderung menjadi ajang 'pungli' terhadap rakyat. Akibatnya, rakyat merasakan bahwa segala urusan yang terkait dengan pemerintahan pasti berbiaya mahal.
Sebaliknya, pada institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, maka layanan publik cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, Gupta, Davoodi, dan Tiongson (2000) menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan.
Ketiga, sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Yang terjadi justru sebaliknya, korupsi akan meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
Terkait dengan hal ini, riset Gupta et
al (1998) menunjukkan bahwa peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan
koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan
kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya
aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin
kepada kelompok kaya akibat korupsi.
Keempat, korupsi juga berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak. Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama.
9
Rasa saling percaya yang merupakan
salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena
distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar
sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti
dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa
Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan).
Terkait dengan hal tersebut, Uslaner (2002) menemukan fakta bahwa negara dengan tingkat korupsi yang tinggi memiliki tingkat ketidakpercayaan dan kriminalitas yang tinggi pula. Ada korelasi yang kuat di antara ketiganya.
Dampak negative korupsi:
1. Korupsi mempersulit demokrasi dan
tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal
2. Korupsi dpat memprsulit pembangunan
ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan
3. Korupsi merugikan rakyat luas dan
menguntungkan salah satu pihak yaitu pemberi sogok
10
BAB III
Penutup
1.
Kesimpulan
Bahwa sampai saat ini pemerintah Indonesia masih belum
tegas dalam menangani korupsi. Itu dapat dilihat dari hukuman yang dijatuhkan
pada terpidana korupsi dengan uang yang telah mereka korupsi. Hukuman yang
dijatuhkan pemerintah masih belum sebanding dengan perbuatan mereka.
Dan dengan adanya bisnis strategis dapat membuka peluang
besar untuk korupsi.
2. Saran
Dari kelompok kami dapat menyarankan bahwa seharusnya
pemerintah lebih tegas terhadap terpidana korupsi. Undang-undang yang adapun
dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Agar korupsi tidak lagi menjadi
budaya di negara ini.
11
3. Daftar
Pustaka
z
ms.wikipedia.org
z
id.wikipedia.org
z
Ganeca Exact, KTSP, Kelas X
z
Yudhistira, Kurikulum 2006, Kelas X
z
Yudhistira, Kurikulum 2010, Kelas X
12
0 komentar:
Posting Komentar